Mudah! Cara Cek BSU Rp.600,000 Tahan ke 2 di Kemnaker Lewat HP
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan
bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua akan cair pada minggu ini. Simak cara
cek BSU Rp600.000 lewat handphone (hp).
Ida mengatakan pihaknya telah menerima data dari BPJS
Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 untuk subsidi gaji atau BSU tahap kedua.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers bersama antara Menaker,
Presiden Joko Widodo, dan Mensos Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta,
Jumat (16/09/2022).
4,1 juta pekerja atau buruh telah menerima dana bantuan
subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama. Data itu disampaikan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat sebuah unggahan di akun Instagram
resminya, @kemnaker, Sabtu (17/9/2022)
Lantas, kapan pencairan dana BSU tahap kedua?
Menaker mengatakan proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja/buruh.
Bagi masyarakat tidak bisa mendaftar secara individual
langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemenaker, untuk bisa ikut
program BSU.
Ida mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU
ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta
[pekerja]. Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar
14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang
dibayar sekaligus,” katanya.
Dana BSU tahap kedua Rp600.000 akan ditransfer langsung
kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara.
Pekerja bisa mengecek nama calon penerima BSU Rp600.000
tahap kedua dengan mudah melalui handphone (hp) masing-masing.
Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000 via Handphone (Hp)
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id melalui browser handphone Anda
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan
pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode
OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil,
tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan
berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon
penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau
tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan
6. Jika Anda terpilih sebagai penerima BSU, maka dana telah
disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dan akan
muncul notifikasi.
Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau
buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota
4. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para
pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti
Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden
(Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan
5. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun
anggota TNI-Polri.